TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memastikan akan mengikuti proses yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), termasuk menghadiri pemeriksaan, terkait dugaan dirinya mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Novanto telah dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas tuduhan meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
"MKD harus bekerja dengan baik, profesional, dan dengan fungsi dan tugasnya harus melakukan yang terbaik."
"Kita berharap ke depan bisa memberikan suatu klarifikasi," kata Novanto saat ditemui di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015) malam.
Novanto mengakui, dia bersama pengusaha minyak Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin memang bertemu pada 16 Juni 2015.
Namun dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan meminta saham atas nama Jokowi dan JK.
Dia menilai, transkrip yang beredar di media sosial tidak utuh.
Jika transkrip itu sama dengan transkrip dan rekaman yang diberikan sebagai barang bukti ke MKD, maka bukti tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar.
"Saya melihat ada beberapa yang enggak utuh dari awal sampai akhir. Nanti pada saatnya akan saya sampaikan keutuhannya," kata politisi Partai Golkar itu.
Dalam laporannya ke MKD, Senin lalu, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga pada 6 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham satu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
Sudirman turut menyampaikan bukti berupa transkrip pembicaraan antara Novanto, si pengusaha, dan seorang petinggi PT Freeport Indonesia.(*)