TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara (Sumut) Fadly Nurzal mengakui kadernya yang berada di DPRD Sumut sebagian ada ada yang menolak pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Fadly , adalah hak masing-masing anggota DPRD untuk mengajukan hak interpelasi tersebut.
Dia sendiri mengaku tidak tahu apa alasan pribadi anggota DPRD tersebut.
"Masing-masing. Karena kan dari PPP sendiri juga ada yang tidak mengikuti interpelasi juga," kata Fadly usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Fadly sendiri mengaku tidak tahu mengenai sejumlah uang yang mengalir ke anggota DPRD Sumut untuk membatalkan hak interpelasi tersebut terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos).
Fadly mengaku saat itu sedang sibuk mengurusinya dirinya yang bertarung pada Pilkada Sumut.
"Saya nggak ikut interpelasi. Maksudnya tidak mengajukan. Sejak 2012 saya kan sudah aktif terlibat pemilihan gubernur. Saya kan calon gubernur pada waktu itu," elak dia.
Hanya saja dia mengatakan batalnya hak interpelasi tersebut karena tidak memenuhi batas quorum.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
"Pada 2009-2014 interpelasi ada tiga kali. Yang masuk paripurna satu kali tahun 2011. Yang dua tidak cukup syarat," singkat anggota DPR RI itu.
Sebelumnya, DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, melalui pemungutan suara. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.