News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Menolak Diperiksa, OC Kaligis Kirim Surat ke Kejaksaan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunut OC dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyopramono mengatakan pihaknya telah menerima surat dari pengacara gaek yang juga terdakwa perkara dugaan gratifikasi hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis.

Kaligis yang tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengirim  surat karena menolak diperiksa terkait adanya kesaksian dari mantan asistennya, Fransiska; Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kesaksiannya, beberapa orang tersebut menyebutkan ada aliran uang ke Kejaksaan.

Inti dari surat tersebut, menurut Widyo, bahwa Kaligis menyatakan tidak pernah bertemu dan tidak pernah memberi uang kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung.

"Ada suratnya, jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," kata Widyopramono di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Namun, Jamwas menolak memperlihatkan surat yang sekilas terlihat tertulis dengan tulisan tangan dan hanya mau membacakan saja.

"Keterangan OC Kaligis tanggal 19 November 2015 ditandangi secara resmi mengatakan, 'Maruli Hutagalung, saya tidak tahu menahu. Mengenai uang 500 juta rupiah. Saya menolak untuk diperiksa secara internal,'" kata Widyo saat membacakan surat keterangan Kaligis.

Jamwas menganggap, surat pernyataan dari Kaligis yang ditujukan ke pihaknya, sebagai pernyataan resmi dan dapat mengganti pemeriksaan.

Sebelumnya, pada persidangan dugaan tindak gratifikasi oleh pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) istri Gatot, Evy Susanti; Fransisca; dan menyatakan ada uang sebesar Rp 500 juta untuk Direktur Penyidikan Jampidsus.

Pemberian sejumlah uang itu, disebut Evy diberikan guna mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini