TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - W (28), seorang bandar narkoba ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dia ditangkap di Teluk Gong, Jakarta Utara, Selasa (17/11/2015) lalu.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Di TKP pelaku mengedarkan shabu kepada anak di bawah umur.
"Berdasarkan laporan tersebut, kita pun langsung membekuk pelaku," tutur Herru kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).
Dia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan dengan cara membentuk tim khusus. Ini dilakukan karena pelaku merupakan orang yang lihai dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Memang, kami tidak membutuhkan waktu lama menangkap pelaku. Maka, dari tangan pelaku kita menyita 7 paket shabu seberat 10 gram yang siap diedarkan di TKP," kata dia.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.