News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panitera PTUN Medan Terdakwa Kasus Suap Kaligis Cuma Minta Dihukum Adil

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Jaksa KPK menuntut Syamsir dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait dugaan penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan Syamsir Yusfan membacakan pembelaan atau pledoi dirinya yang didakwa menerima suap dari pengacara OC Kaligis.

"Mohon majelis hakim tuntuk seadil-adilnya," kata Syamsir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Suaranya pelan, wajahnya hanya tertunduk ke bawah.

Saat pledoi yang dibacakan kuasa hukum Jhone Elly, Syamsir mengaku tidak menerima hadiah seperti yang ditudingkan Kaligis.

"Terdakwa tidak menerima hadiah sama sekali, seharusnya terdakwa bisa dibebaskan," kata Jhone.

Usai sidang, dirinya menolak berkomentar kepada awak media.

Dirinya hanya meminta untuk didoakan.

Diberitakan, Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sekretaris sekaligus panitera di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Tuntutan itu diberikan, melihat bahwa Syamsir telah menerima uang sejumlah 2 ribu dollar AS dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Selain tuntutan pidana penjara, Syamsir juga dibebankan dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

"Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK, Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin (9/11/2015).

Jaksa Agus mengatakan, duit 2 ribu dollar AS itu diterima Syamsir dalam dua tahapan.

Pemberian pertama sebesar seribu dollar AS langsung dari OC Kaligis, ketika menyambangi gedung PTUN Medan.

Sisanya diberikan OC Kaligis ke Syamsir melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Gary.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini