News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Pejabat Kejaksaan Agung Pakai Masker Saat Jelaskan Tuduhan Terima Suap dari Evy Susanti

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Maruli Hutagalung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Maruli Hutagalung merasa tidak perlu lagi melakukan upaya hukum atas kesaksian beberapa orang pada sidang OC Kaligis di Pengadilan Tipikor yang dianggap menyudutkannnya.

Baginya orang-orang tersebut yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, telah mendapat cukup permasalahan hukum dan dia merasa tidak perlu menambah lagi.

"Si Gatot sudah kena empat (tersangka) istri mudanya sudah dua. Itu sudah cukup buat mereka seumur hidup di penjara," kata Maruli Hutagalung di ruang kerjanya Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Saat memberi penjelasan pejabat di Kejaksaan Agung ini menggunakan masker.

Mengenai pembuktian bahwa dirinya tidak menerima uang seperti yang disebutkan Evy dan Gatot pada kesaksian mereka, Maruli menyebutkan penyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono usai memeriksa pencatut namanya.

"Dan biar Tuhan yang buktikan nanti," katanya.

Lagipula, disebutnya, dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat Kejaksaan telah ditangani Jamwas maka jika ada keinginan menuntut, sudah menjadi wewengan Korps Adhyaksa.

Pada Kamis (19/11), Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono memastikan tidak ada aliran dana yang masuk ke Korps Adhyaksa. Hal tersebut disimpulkan Widyo setelah memeriksa Gatot dan Evy di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hasil pemeriksaan terhadap gatot dan istrinya di KPK, itu menunjukan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada baik Jaksa Agung maupun Dirdik Maruli," kata Widyo.

Hal tersebut ditegaskan Widyo saat membacakan surat pernyataan dari OC Kaligis. Dalam surat itu Kaligis menyatakan tidak mengenal pejabat Kejaksaan yang disebut Gatot dab Evy menerima sejumlah uang.

Sebelumnya, pada persidangan dugaan tindak gratifikasi oleh pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) istri Gatot, Evy Susanti; Fransisca; dan menyatakan ada uang sebesar Rp 500 juta untuk Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung.

Pemberian sejumlah uang itu, disebut Evy diberikan guna mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini