News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Menyuruh Rizal Ramli Sekolah Lagi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015)

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman‎ Rizal Ramli memaparkan pelanggaran yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino dihadapan panitia khusus (Pansus).

Pansus Pelindo II menggelar rapat dengan Rizal pada, Kamis (29/10/2015) lalu.

"Memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN no: PER-06/MBU/2011 tentang pedoman pendayagunaan aktiva tetap BUMN," kata Rizal diruang rapat Pansus Pelindo II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Dimana perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019 tetapi kenyataannya telah diperpanjang pada tahun 2014.

Pelanggaran lainnya memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas Pelabuhan Utama ‎Tanjung Priok sebagai regulator.

Kemudian, kata Rizal, RJ Lino tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas Pelabuhan Utama Tan‎jung Priok tentang konsesi.

Dimana, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memperingatkan Dirut PT.

Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, dengan su‎rat tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

"Lino tidak mematuhi surat dewan komisaris PT. Pelabuhan Indonesia II," kata Rizal.

Ia menuturkan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II Bapak Luky Eko Wuryanto telah mengingatkan Lino dengan surat tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi Ulang dengan HPH merevisi besaran Up Front Fee.

"Perjanjian lama tahun 1999 up front free‎ sebesar USD 215 juta, USD 28 juta sedang sekarang hanya USD 215 juta saja," katanya.

Kemudian, kata Rizal, RJ Lino melangar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender.

Menurutnya, perpanjangan tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai.

"Sehingga bisa terkena tuntutan Post Bider Claim yang melekat dari peserta tender tahun 1999," tutur Rizal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini