News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Djan Faridz Yakin Menkumham Akan Cabut SK Muktamar PPP Surabaya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PPP Djan Faridz memberikan sambutan saat Silaturahmi Nasional PPP, di Jakarta, Minggu (22/11/2015). Silaturahmi nasional ini dalam rangka konsolidasi antar pengurus, kader, dan anggota legislatif di DPR, DPRD I, DPRD II dari seluruh Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta sudah melaporkan keputusan Mahkamah Agung (MA) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Laporan MA itu memenangkan kubu PPP muktamar Jakarta.

Ketua Umum DPP PPP muktamar Jakarta, Djan Faridz, kepada wartawan di lokasi acara silaturahmi nasional (Silatnas) PPP jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2015), mengatakan pihaknya sudah melaporkan putusan MA pada Kamis lalu (19/11/2015) dan kemungkinan akan disahkan Kamis mendatang (26/11/2015).

"Sesuai undang-undang (keputusan dikeluarkan) tujuh hari setelah pendaftaran. Kamis lalu kami mendaftar, mudah-mudahan kamis depan disahkan," katanya.

Keputusan MA telah membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tentang sengketa PPP, dan mengembalikan kepengurusan sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia mengaku yakin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly akan bersikap konsisten dalam menyikapi putusan MA tersebut.

Djan Faridz mengaku percaya Yasonna akan mencabut Surat Keputusan (SK) untuk DPP PPP versi muktamar Surabaya dan akan mengeluarkan SK baru untuk kubunya.

"Kalau tidak disahkan berarti melanggar undang-undang. Masa sih seorang menteri (mau) melanggar undang-undang?" ujarnya.

Setelah ada SK dari Kemenkumham, Djan Faridz menyebut pihaknya akan lebih leluasa untuk mendorong islah antara kubu muktamar Jakarta dengan muktamar Surabaya pimpinan Rohmahurmuziy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini