Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Islan Hanura terkait dugaan suap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Hanura akan dimintai keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang.
Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.
Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.
Empat orang yang ditangkap adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan Adam Munandar.
Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu.
Mereka diantaranya Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri .
KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.