TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat vonis penjara terhadap terdakwa korupsi PT Timah, Harvey Moeis, menusuk rasa keadilan.
Mahfud MD membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang pernah menggegerkan publik.
Diantaranya, kata Mahfud MD, adalah vonis terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri.
Dimana vonis penjara kepada Harvey Moeis jauh lebih ringan dibandingkan Benny Tjokro.
Berikut perbandingan kasus dan vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro dirangkum Tribunnews.com, Jumat (27/12/2024).
Kasus Harvey Moeis
Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).
Dalam perkara korupsi ini tata niaga PT Timah ini, negara dianggap mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis penjara 6,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Kasus Benny Tjokro
Dikutip dari Kompas.com, Benny Tjokrosaputro merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris.