Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Pegawai PT Biocard Technology Indonesia Sjahrian Kurnia Harahap terkait dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Harahap akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Menurut Yuyuk, pemanggilan Harahap karena dia diduga kuat mengetahui dan memiliki informasi penting mengenai dugaan korupsi e-KTP.
PT Biocard sendiri sebagai pemegang keagenan atau supplier AFIS (automated Finger Frint Identification System) merek L1.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.