Tribunnews.com, Jakarta - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Rudi Alfonso, memastikan pihaknya akan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke polisi karena telah merugikan kliennya.
Laporan ke polisi akan disampaikan setelah tim hukum mengonstruksi pasal apa saja yang dilanggar Sudirman.
"Pasti kami laporin," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2015).
Sejauh ini, kata Rudi, tim hukum menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan Sudirman Said.
Pertama, adalah melakukan penyadapan atau perekaman percakapan secara diam-diam antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kedua, pendistribusian konten rekaman itu, yang dapat menyebabkan pencemaran nama baik terhadap Novanto.
Ketiga, melakukan fitnah dengan meyebut Novanto dalam pertemuan itu mencatut nama Presiden dan Wapres, padahal kliennya mengaku tidak pernah melakukan itu.
Namun, Rudi belum menyebutkan pasal apa yang dilanggar Sudirman Said terkait penyadapan secara diam-diam.
"Kalau dalam UU kan yang boleh menyadap itu penegak hukum atas izin ketua pengadilan. Kalau menyadap tanpa hak, akan kita kontsruksikan pasalnya apa. Walau Polisi bisa cari sendri, tapi kita tidak mau. Kita kan orang hukum," katanya.
Selain masih melakukan penelaahan secara hukum, Rudi juga masih menunggu bukti asli rekaman yang diserahkan Sudirman Said ke MKD. Jika ditemukan hal yang tak sesuai dengan percapakan asli, maka rekaman itu juga bisa menguatkan laporan yang akan disampaikan ke polisi.
"Teradu punya hak dong untuk meminta bukti itu," ujar dia.
Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) lalu, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
Sudirman mengaku mendapatkan informasi ini dari Maroef. Dia turut menyampaikan bukti berupa rekaman dan transkrip percakapan pertemuan itu.
Penulis : Ihsanuddin