Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak menggelar sidang kasus Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka.
Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait PT Freeport Indonesia.
Mantan Menteri Kehakiman Muladi menilai secara etika proses persidangan dilangsungakan secara tertutup, kecuali adanya desakan kuat sehingga diputuskan tertutup.
"Tapi kesepakatan saja. Nanti kesepakatan akan debat lagi," imbuh Muladi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Muladi mengatakan dirinya mendukung apa yang dilakukan MKD.
Namun, ia menilai lebih baik proses persidangan dilakukan secara terbuka.
"Tapi isu sudah macam-macam. Kenapa gaya Freeport sudah semacam Intelejen. Pak Maroef mantan BIN, ada perekam. Kenapa harus menyadap langsung. Ini serangan balik," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar itu.
Ketika ditanya sanksi apa yang pantas diberikan kepada Novanto atas dugaan pencatutan tersebut, Muladi mengaku belum dapat memutuskannya.
"ARB sudah membela kok, mati-matian, bahwa itu perlu diwaspadai sebaik-baiknya, tidak tergesa-gesa menjatuhkan sanksi," katanya.