Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap.
Harahap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, KPK, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Harahap sebelumya mangkir dari panggilan KPK pada Selasa, 10 November 2015.
Berdasarkan informasi yang diberikan Harahap, dia tidak datang lantaran sedang sakit saat itu. Ketidakhardiran Harahap saat itu menyebabkan dirinya lolos dari penahanan KPK.
Pasalnya semua koleganya di DPRD Sumut yang sudah berstatus tersangka langsung ditahan.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.