News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Diperiksa di Kejaksaan Agung, Pj Bupati Lampung Timur Bertemu Sekda Sumut

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pjs Bupati Lampung Timur Tauhidi (paling kiri) dan Sekda Sumut Hasban Ritonga (dua dari kiri, membelakangi) saat bertemu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (23/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Timur Tauhidi yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi paket bantuan siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung, pada hari ini, Senin (23/11/2015), memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Setelah diperiksa selama sekitar tujuh jam, Tauhidi yang belum ditahan Kejaksaan itu sempat memberikan sedikit keterangan kepada wartawan.

Pada keterangan singkatnya, Tauhidi menyampaikan bahwa penetapan sebagai tersangka sudah menjadi resiko jabatannya.

Namun ketika ditanyai pertanyaan lain, seperti temuan Kejaksaan, adanya rekening gendut pegawai honorer Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi menolak menanggapi.

"Tanyakan saja pada penyidik," kata Tauhidi saat beranjak keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Setelah memberikan pernyataan singkat, Pj Bupati Lampung Timur menghampiri Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Hasban Ritonga yang datang ke markas Korps Adhyaksa untuk menemui temannya, Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara Eddy Sofyan.

Pertemuan antara dua penjabat daerah itu tidak tampak akrab.

Keduanya terlihat tidak banyak berbincang-bincang. Malah, keduanya lebih banyak menghabiskan waktu berdiri berdekatan hanya melihat telepon genggamnya masing-masing.

Setelah sekitar lima belas menit, pertemuan kaku itu, dua orang yang sama-sama menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Kemudian dijemput oleh mobil dengan jenis sama dan berwarna sama.

Tauhidi merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket bantuan siswa pada Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012.

Bersama tiga orang tersangka lainnya, Tauhidi diduga melakukan lelang fiktif dan menerima biaya dari penunjukan sejumlah perusahaan untuk pengadaan sejumlah paket itu.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan juga menduga adanya tindak pidana pencucian uang, setelah menemukan ada rekening gendut yang dimiliki pegawai honorer Dinas Pendidikan Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini