TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali menegaskan tidak ada masalah dengan legal standing Sudirman Said sebagai pelapor Ketua DPR Setya Novanto ke MKD.
Karena Effendi menilai setiap warga negara berhak melaporkan setiap anggota DPR ke MKD.
"Tidak ada masalah legal standing. Setiap warga negara berhak melaporkan setiap angota DPR ke MKD," tegas Pakar Komunikasi Politik ini kepada Tribun, Selasa (24/11/2015).
Justru, imbuhnya, kini publik berharap MKD segera membahas masalah ini secara terbuka.
Lebih lanjut dia juga katakan, sama seperti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), rekaman bukti pembicaraan Setya Novanto yang disertakan Sudirman Said kepada MKD pun harus diperdengarkan dalam sidang MKD.
"Dan MKD tidak boleh diskriminatif, panggil semua nama yang muncul dalam rekaman itu. Baik SN, R, L," ujarnya.
"Jadi jangan hanya mengejar Setya Novanto. Ayo buka semua. Ini saatnya kita memperbaiki semua konteks mafia dalam sektor ESDM, siapapun orangnya," katanya.
Sebagai informasi, MKD belum memutuskan apakah laporan Menteri ESDM Sudirman Said dapat ditindaklanjuti kepada proses persidangan atau tidak.
MKD mempersoalkan legal standing Sudirman dalam melaporkan Setya Novanto atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
Sudirman diduga tidak memiliki legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.
Dalam pasal itu disebutkan Laporan dapat disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. b; Anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
Pasalnya Sudirman melaporkan Novanto bukan sebagai individu masyarakat melainkan Menteri ESDM.