News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Gatot Salahkan SKPD Soal Penyelewengan Bansus Sumut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, ogah disalahkan menyoal dugaan korupsi kasus penyaluran dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Menurut Gatot, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab apabila ada penyalahgunaan atau penyelewenangan dana bansos.

"Dia bilang bukan tanggung jawab dia tapi ke SKPD yang di bawahnya," ujar Kepala Satgas Kejaksaan Agung, Victor Antonius, di KPK, Selasa (24/11/2015).

Padahal, kata lanjut Victor, pihaknya sengaja memeriksa Gatot terkait beberapa bukti dana hibah di atas Rp 250 juta yang ditandatangani sendiri oleh Gatot.

"Kita konfirmasi temuan di lapangan karena ada yang ditandatangani dia sebagai gubernur mengenai penerima hibah. Yang kita temukan di lapangan kita tanyakan. Untuk hibah Rp 250 juta ke atas ditandatangai gubernur," beber Victor.

Temuan lain yang ditemukan adalah banyak dana hibah yang peruntukannya bukan untuk tugas pemerintah tapi untuk hal-hal lain yang tidak berhubungan.

Kejaksaan telah menetapkan Gatot bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Eddy Sofyan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumut, Senin (2/11/2015).

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot juga disangka atas dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interpelasi.

Kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumut tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika BPK menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar di mana ada tujuh ormas yang menerima dianggap fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini