Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, terkait sidang dugaan kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham PT Freeport.
"Tentu (dipanggil), karena dalam transkrip Pak Sudurman Said itu ada nama beliau (Maroef Sjamsuddin)," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Junimart menuturkan, presiden dan wakil presiden berpeluang untuk dipanggil MKD dalam rangka memberikan keterangan karena keduanya ada dalam transkrip yang diserahkan Sudirman Said.
"Ada pejabat tinggi lain disebut dalam transkrip Pak Sudirman Said. Presiden dan wapres pun disebutkan," imbuh Politikus PDI Perjuangan itu.