Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berupaya mengusut kasus penganiayaan pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang diduga dilakukan anggota DPR, Ivan Haz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya tidak mengesampingkan proses penyelidikan kasus tersebut.
Pernyataan mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu merupakan tanggapan atas adanya keluhan dari komunitas yang mengawal kasus kekerasan tersebut.
"Polda Metro Jaya tidak lamban menangani kasus, bahkan berlari kencang. Tapi kalau ada komunitas atau orang akan melaporkan Polda Metro Jaya karena lamban itu tak apa-apa. Itu rasa kepedulian masyarakat kepada Polri," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).
Polisi masih menunggu izin Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ivan Haz. Surat izin memanggil Ivan sudah ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, untuk kemudian diserahkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Menurut Iqbal, ada kemungkinan Ivan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena penyidik telah memiliki bukti kuat untuk memeriksa dan menetapkannya dalam kasus kekerasan tersebut.
"Intinya secara internal tidak ada kendala. Kami mematuhi prosedur memanggil Ivan Haz sebagai saksi dan ada kemungkinan besar menjadi tersangka. Beberapa saksi sudah diperiksa dan kami memiliki bukti cukup. Hanya tidak bisa disampaikan karena berkaitan dengan kode etik," tambah dia.