News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Velove Bilang Marshanda, Baim dan Olivia Zalianty Bakal Hadir di Sidang Kaligis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara senior OC Kaligis memeluk putrinya Velove Vexia usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (31/8/2015). OC Kaligis didakwa terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sederet artis ibukota bakal hadir menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) pengacara senior Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Putri OC Kaligis yang juga seorang artis, Velove Vexia mengatakan, rekan seprofesi yang akan hadir memberi dukungan ke sang ayah diantaranya, yakni Baim Wong, Marshanda, Olivia Zalianty, dan beberapa yang lainnya.

"Yang udah di jalan ada Marshanda, ada Baim, ada Oliv. Gak tau sih, semua kan ada kesibukan juga," kata Velove kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Lebih lanjut dirinya mengaku sangat terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang disematkan untuk ayahnya.

Menurut dia, tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang hanya dituntut empat tahun penjara padahal seorang penyelenggara negara.

"Sementara papaku kan swasta tapi hukumannya lebih beratnya jauh gitu, jadi kayak ada sentimen gitu. Terus aku mikir apakah karena papah selama ini selalu bertentangan dengan KPK, selalu ngomong kalo ada kejanggalan dengan KPK," katanya.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti serta Gary memberikan uang sejumlah USD27.000 dan SGD5.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu dituntut hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. OC Kaligis dinilai bersalah telah menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan secara bersama-sama.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, serta tunggakan dana bagi hasil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini