TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berupaya agar kontrak karya di Indonesia diperpanjang.
Jika tidak diperpanjang, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.
Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati menilai, Indonesia tidak perlu takut dengan wacana gugatan ke arbitrase internasional oleh Freeport.
Pasalnya, pemerintah harus tegas agar dapat merasakan keuntungan lebih besar dari Freeport.
"Jangan takut arbitrase internasional. Kita harus tegas kepada Freeport," kata Enny di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Enny menilai, Freeport selama beroperasi di Indonesia juga banyak melanggar kewajiban terutama terkait lingkungan.
Pun juga mengenai divestasi yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang lebih dari 40 tahun mengeruk kekayaan alam Indonesia itu.
Merujuk pada undang-undang, kewajiban divestasi bagi pemegang kontrak karya (KK) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kalau Freeport mau perpanjang kontrak, dia harus ikut regulasi. Divestasi harus ditegakkan,"ujarnya.