TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kelompok Kerja Nasional Dana Kampanye, Yusfi Triadi menilai proses audit dana kampanye yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak akan dilakukan secara komprehensif.
Pasalnya, tidak semua pengeluaran dan penerimaan akan dilaporkan oleh pasangan calon.
"Biasanya sih tidak semua dilaporkan dan itu yang mempersulit kami. Kalau mau, berikan kewenangan kepada KAP untuk menyelidiki lebih jauh," ujar Yusfi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Yusfi mengatakan bahwa seharusnya penunjukkan KAP dilakukan sebelum masa kampanye karena akan mendapatkan perbandingan seluruh aktivitas sebelum kampanye dan saat kampanye.
"Alternatifnya, KAP seharusnya bersinergi dengan panwaslu yang telah dimandatkan memantau adanya potensi kecurangan dalam pelaporan dana kampanye," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa terdapat kekhawatiran lainnya karena bayaran yang diberikan kepada KAP tergolong rendah dan tidak memungkinkan untuk mencapai kualitas yang baik.
"Di beberapa daerah itu, ada bahkan yang hanya dianggarkan Rp 10 juta. Padahal banyak proses yang dilakukan selama audit berlangsung," kata Yusfi.
Baca tanpa iklan