Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan), Mulya A Hasjmy dua tahun delapan bulan hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 100 juta subisder 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Kamis (26/11/2015) malam.
Bekas anak buah Siti Fadilah Supari saat menjabat Menteri Kesehatan itu juga dijatuhi pidana tambahan yakni diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juta.
"Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim.
Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan kedua subsidair," kata Hakim Aswijon.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
Sebelumnya, Mulya A Hasjmy dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Mulya dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006.
Dalam surat dakwaan Mulya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut bersama-sama Mulya dan Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media telah melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
Oleh Siti, Mulya diarahkan agar PT Bhineka Usada Raya (BUR) dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.
Mulya juga diarahkan Siti untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut.
Kasus ini merupakan perkara keempat Mulya.
Sebelumnya, Mulya menjadi terpidana tiga kasus korupsi proyek pengadaan alkes di berbagai tempat. Pada tahun 2006, ia divonis 2,5 tahun penjara atas korupsi pengadaan alkes.
Baca tanpa iklan