TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menyebut sikap Menteri ESDM Sudirman Said terkait skandal Freeport melanggar UU Minerba.
Sudirman Said sebelumnya menjanjikan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Seorang Menteri pelaksana kebijakan Presiden. Jika UU Nomor 4 Tahun 2009 melarang perpanjangan sebelum 2019, seharusnya tidak boleh ada janji-janji kepada siapapun, sekalipun oleh Presiden," ujar Romli dalam pernyataannya, Jumat(27/11/2015).
Dia juga menegaskan, sekalipun Presiden jika menjanjikan adanya perpanjangan kontrak kepada Freeport sebelum masuk 2019, juga disebut sebagai pelanggaran terhadap UU.
Romli juga menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) melanggar hukum.
Karena sampai hari ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal itu disebut Romli sebagai salah satu pelanggaran.
Di juga mengatakan, belum berdirinya tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan smelter, yang dijanjikan Freeport, juga sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU Minerba.
Khusus untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba, yakni pemegang IUPK wajib melakukan pemurnian.
Smelter itulah yang nantinya akan melakukan permunian terhadap hasil bumi yang diambil Freeport dari 'perut' pulau Papua.
"PT Freeport tidak merubah dari KK ke IUPK. Sudah pelanggaran. Tidak bangun smelter pelanggaran juga. Tidak melakukan divestasi pelanggaran juga," ujar penggagas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.