News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bekas Gubernur Riau

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Annas Maamun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Menurut Yuyuk, Edison ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 5 Nopember 2015.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Menurut Yuyuk, Edison diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus tersebut adalah pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun.

Diketahui perusahaan milik Edison pernah memenangkan lelang peningkatan Jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.

Meski akhirnya dibatalkan pemprov karena setelah dievaluasi panitia, ternyata tidak memenuhi syarat pelelangan.

Terkait kasus tersebut, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi pernah mengungkapkan jika Edison adalah saksi penting untuk membongkar kasus suap tersebut.

Nama Edison dan PT Citra Hokiana pun juga disebut-sebut masuk dalam daftar perusahaan yang ditemukan bersama uang 30 ribu dollar Amerika, saat KPK menangkap Annas dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, di Cububur, Jakarta Timur, pada 25 September 2015.

Edison juga diduga adalah orang yang mencairkan uang Rp2 miliar untuk kemudian diberikan kepada Annas melalui Gulat. Annas sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sementara Gulat divonis tiga tahun.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini