Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengaku belum tahu soal kehadiran Surya Paloh dalam sidang Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2015) hari ini.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal kembali memanggil Surya Paloh yang tak hadir minggu lalu.
"Saya belum dapat kabar yang pasti," kata Ismail lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (30/11/2015).
Menurutnya, keterangannya Surya Paloh sebenarnya tidak terlalu penting. Ketua Umum Partai NasDem itu katanya tidak mengetahui terkait penerimaan uang kliennya dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
"Kalau dibaca BAP beliau (Surya Paloh), tidak ada pengetahuan yamg significant tentang penerimaan uang Rp 200 juta yang didakwakan (pada Rio Capella)," kata Ismail.
Diketahui, Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rio Capella menurut Jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.
Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.
Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.
Uang ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.
Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.