TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daging penyu kering, kuda laut kering dan tanduk rusa merupakan bagian dari satwa dilindungi yang seharusnya tidak boleh diperdagangkan.
Tapi nyata-nyatanya selama ini Indonesia yang terkenal dengan kekayaan ragam hayatinya malah menjadi pasar menjanjikan terkait penjualan kulit dan tubuh satwa yang dilindungi.
"Penjualan satwa langka dan dilindungi ini jadi isu yang banyak menyorot perhatian. Ini bisa terus digelorakan. Indonesia sudah jadi market dan dijual ke luar negeri karena dipercaya bagian-bagian hewan langka itu bisa menjadi obat kuat," tutur Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar, Selasa (1/12/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Anang, biasanya hasil-hasil dari bagian satwa tersebut yakni berupa daging penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut dan tanduk rusa dikirim ke luar negeri dengan harga yang cukup mahal.
"Daging penyu, sirip hiu dan kuda laut kering ini dikumpulkan dulu lalu kalau sudah banyak baru dikirim ke luar negeri. Cina dan Timur Tengah adalah pelanggan tetap yang secara rutin membeli bagian tubuh penyu dan satwa liat," tutur Anang.
Anang menambahkan selain untuk obat kuat, bagian tubuh penyu yakni sisik penyu merupakan bahan dasar untuk pembuatan produk kerajinan tangan yang juga bernilai jual tinggi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemusnahan ratusan kilogram sisik penyu kering, daging penyu kering, tanduk rusa dan kuda laut kering senilai Rp 3 miliar, Selasa (1/12/2015) siang di lapangan Bhayangkara Bareskrim Polri.
Dalam acara tersebut turut hadir Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Yazid Fanani, perwakilan dari BKSDA, perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kejaksaan serta lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari kasus tindak pidana penyimpanan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, atas kasus ini Bareskrim sudah melakukan penggerebekan di Jl Gersih Gadukan No 159 RT 06/04 Kel Moro Krembangan Kec Krembangan Surabaya, Jawa Timur dengan tersangka Abdulrahman Assegaff.
Abdulrahman merupakan pengusaha hasil laut terkenal di Surabaya yakni teripang. Ternyata selain itu, ia juga melakukan perniagaan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut yang dikeringkan dan dipercaya sebagai obat kuat.
Cara penjualan yang dilakukan Abdulrahman yakni pertama dengan menjual langsung dimana para pembeli datang ke gudang penampungan. Atau dikirim melalui jasa ekspedisi yang kemudian pembayaran ditranfer.
Atas perbuatannya, kini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.