Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.
Akan tetapi, pada rapat Senin kemarin, anggota baru MKD dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.
Mereka mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Hal lain yang dipermasalahkan adalah bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
Rapat berlangsung alot hingga Selasa sore ini akhirnya diputuskan untuk voting.
Penulis: Ihsanuddin