TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proses perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Hasilnya, BPK menemukan ketidakpatuhan aturan perundang-undangan dalam kontrak yang dilakukan Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
"Ada beberapa ketidakpatuhan, yakni adanya JICT tidak menjadi badan Usaha pelabuhan, dan beberapa poin lain termasuk ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan itu," kata Anggota BPK Achsanul Qosasih di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Ketidakpatuhan itu termasuk dalam penandatangan perijinan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, ia menolak menjelaskan lebih detil poin yang masuk dalam ketidakpatuhan tersebut termasuk nilainya. "Untuk nilainya, nanti ditanyakan ke Ibu Pansus (Rieke Dyah Pitaloka)," ujarnya.
BPK seharusnya dijadwalkan rapat dengan Pansus Pelindo II pada hari ini untuk memaparkan penemuan ketidakpatuhan tersebut. Tetapi karena Pansus meminta penundaan persidangan, maka pihaknya meminta penjadwalan ulang rapat tersebut. "Nanti kami meminta penjadwalan ulang rapat dengan Pansus Pelindo II," katanya.
Sementara Ketua Pansus Pelindo II DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menyatakan pemaparan dan pengalaman audit BPK dapat dilakukan hari ini.
Namun, karena Pansus membutuhkan waktu khusus maka rapat tersebut dibatalkan. "Kalau dipaksakan hari ini, BPK nantinya menunggu, jadi kita tidak enak," kata Rieke.