TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Ketua Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Tripeni Irianto Putro menduga ada orang besar dibalik gugatan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diajukan pengacara OC Kaligis.
Dalam persidangan dengan terdakwa M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (JPU KPK) bertanya kepada Tripeni, soal siapa yang sebenarnya mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait surat permintaan keterangan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kepada Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Pemprov Sumut Sabrina.
"Apakah OC Kaligis pernah sampaikan gugatan ini ada orang lain?" Tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).
"Yang jelas di surat kuasa Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut). Tapi tidak pernah menyebutkan nama orang lain," kata Tripeni yang dihadirkan menjadi saksi.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tripeni saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saudara katakan, namun saya dapatkan penyampaian OC Kaligis, terkait orang penting di Sumatera Utara, tapi OC Kaligis ngga mengakui siapa. Tapi menurut saya orang penting itu adalah Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho)," kata jaksa.
Hal itu pun dibenarkan oleh Tripeni.
Diberitakan sebelumnya, suap bermula ketika pada 16 Maret 2015 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Gary menjadi kuasa hukum Fuad dalam kasus dana bansos itu.
Khawatir namanya terseret, Gatot dan Evy lalu terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kaligis. Pengacara 73 tahun itu lalu menyarankan agar Fuad tak usah datang ke Kejaksaan, serta menggugat surat panggilan itu ke PTUN Medan.
Lalu, pada akhir April 2015, Kaligis dan sejumlah anak buahnya termasuk Gary menemui panitera Syamsur Yusfan dan hakim Tripeni Irianto untuk berkonsultasi soal gugatan itu. Saat itulah Kaligis memberikan uang suap tahap pertama sejumlah Sin$ 5.000 kepada hakim dan US$ 1.000 kepada panitera.
Uang suap tahap kedua diberikan pada 5 Mei 2015 dan terus berlanjut. Kaligis bahkan meminta uang tambahan kepada Evy sejumlah US$ 25 ribu.
Tujuannya untuk diberikan kepada hakim PTUN yang butuh uang tunjangan hari raya.
Atas perbuatannya, ayah artis Velove Vexia itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas serangkaian pasal itu, Kaligis terancam hukuman 15 tahun penjara.