TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah menyebut pihaknya belum berencana melakukan pencegahan ke luar negeri (cekal) Ketua DPR Setya Novanto terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan dengan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Reza Chalid.
"Belum ada (pencekalan), ini masih penyelidikan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Menurut Jampidsus, pihaknya melihat belum ada kemungkinan Setya Novanto untuk lari ke luar negeri.
"Kami belum melihat ada kemungkinan dia melarikan diri," katanya.
Terkait pemanggilan Ketua DPR RI ke Gedung Bundar, Jampidsus masih menunggu waktu yang tepat.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena diduga Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR disebut meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.