News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Pajak Mundur

Misbakhun: Pengunduran Diri Dirjen Pajak Menjadi Tauladan bagi Siapapun

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menghormati dan mengapresiasi atas langkah pengunduran diri Dirjen Pajak, Sigit P. Pramudito kemarin (01/12/2015).

"Pengunduran diri beliau sebagai sebuah langkah yang memberikan hikmah keteladanan bagi siapapun pengemban amanat dan tugas negara yang dimilikinya," kata Misbakhun, Rabu (02/12/2015).

Misbakhun menilai, jabatan mempunyai makna dan tanggungjawab yang harus ditunaikan dengan penuh dedikasi. Dalam konteks ini, lanjutnya, Sigit memberikan tauladan kepada semua, bahwa kinerja yang terukur dalam menjalankan tugas adalah sangat penting karena negara menjadi taruhannya.

Misbakhun berharap semoga ini menjadi era baru bagi upaya membangun kinerja aparat negara di pemerintahan Presiden Jokowi.

Misbakhun juga mengucapkan selamat bertugas kepada Dirjen Pajak yang baru, Ken Dwijugeasteadi. Di mata Misbakhun, Pak Ken adalah pejabat yang punya karir yang lengkap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bidang tugas dia, katanya lagi, sangat beragam dan pengalamannya sangat panjang dalam membangun karir di DJP. Semoga pengalaman tersebut menjadi bekal yang kuat untuk meningkatkan kinerja DJP dalam menjalankan tugas negara yaitu menyangkut penerimaan negara di bidang perpajakan.

"Tugas berat tersebut harus membangunkan kesadaran dan perlu dukungan seluruh elemen bangsa bangsa agar DJP bisa menjalankan tugas meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak," ucap anggota Banggar ini.

Terkait penerimaan negara dari sektor pajak yang masih pada kisaran 64%-65%, kata politisi Golkar ini, memang sangat mengkhawatirkan menimbulkan resiko fiskal tinggi karena melebarnya defisit APBN.

Sementara tahun 2015 tersisa sebulan lagi sehingga pemerintah harus memutar otak mencari cara bagaimana defisit APBN tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 3 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini