TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memunculkan perdebatan mengenai bukti rekaman.
Anggota MKD mempersoalkan apakah rekaman tersebut diperdangarkan di persidangan kali ini atau pada saat Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsuddin menjadi saksi.
Anggota MKD dari PAN A. Bakrie mengusulkan agar Sudirman Said menyerahkan soft copy rekaman kepada MKD.
Pasalnya, bila rekaman tersebut diperdengarkan maka akan memakan waktu lama.
Sedangkan Anggota MKD asal Hanura Syarifudin Suddin menilai rekaman tersebut harus diperdengarkan.
Sebab, rekaman tersebut menjadi nilai pembuktian.
"Kalau rekaman tidak diputarkan maka forum sidang tidak memiliki nilai pembuktian. Lebih baik itu diperdengarkan, karena banyak dari hasil rekaman dikroscek lalu ada korelasinya dengan hasil ini," tutur Sudding di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Anggota MKD lainnya Supratman Andi Agtas menilai rekaman tersebut lebih baik diperdengarkan saat Bos Freeport hadir. Sebab, pengadu dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said tidak bernilai apa-apa. "Hanya mendapatkan menerima dari orang. Kita konfirmasi besok," ujarnya.
Namun, Anggota MKD asal NasDem Akbar Faizal tetap meminta rekaman tersebut diputar. Hal itu untuk memberikan ruang kepada pengadu melakukan klarifikasi.
"Ini harus dibuka ke publik. Ini alat bukti harus dibuka," kata Akbar.
Ketua MKD Surahman Hidayat kemudian memutuskan untuk melakukan voting. Pasalnya, perdebatan mengenai rekaman tersebut tidak mendapatkan keputusan akhir. Hasil voting memutuskan rekaman pembicaraan yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Bos Freeport Maroef Sjamsoedin diperdengarkan ke publik malam ini.