TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Marsiaman Saragih menyimpulkan pertemuan Setya Novanto selaku Ketua DPR dengan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dengan membawa pengusaha M Riza Chalid, membahas negosiasi kontrak kerja disertai pembagian saham, melanggar kode etik DPR.
Kesimpulan ini berlaku jika suara di dalam rekaman sesuai atau benar dengan suara ketiga orang yang mengikuti pertemuan tersebut.
Hal ini disampaikan Marsiaman usai MKD memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said selaku pengadu kasus dan memperdengarkan rekaman dan membaca transkrip rekaman pertemuan tersebut dalam sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2015) malam.
"Buat saya pribadi, pertemuan itu sudah terbukti ada dan telah diakui sendiri oleh Setya Novanto, dan tinggal masuk ke ranah etik, itu melanggar kode etik DPR," kata Marsiaman.
Menurutnya, Setya Novanto selaku Ketua DPR melanggar kode etik karena dia bersama pengusaha Riza Chalid yang diduga berkepentingan, melakukan pertemuan dan membahas kontrak kerja disertai pembicaraan pembagian saham dengan pihak PT Freeport kendati ranah itu bukan menjadi tugas dan wewenangnya. Padahal, diketahui tugas dan wewenang itu adalah ranah pemerintah.
Marsiaman menegaskan, tidak ada alasan pembenaran Novanto selaku pihak legislatif mencampuri tugas dan wewenang pemerintah.
"Dari sisi kode etik, pertemuan itu sudah salah, sudah melanggar kode etik. Misalnya Setya Novanto beralsan pertemuan itu dalam rangka tupoksi DPR melakukan pengawasan, tapi untuk apa ada pengusaha Riza Chalid?" ujarnya.
Marisman pun menegaskan, dari rekaman dan transkrip pembicaraan ketiga orang tersebut, terbukti ada pembahasan renegosiasi kontrak kerja, bagi-bagi saham dan disvestasi saham PT Freeport yang dibicarakan oleh Novanto.
Menurutnya, beberapa anggota dan pimpinan MKD yang membantah adanya pembicaraan soal saham tersebut dikarenakan kurang teliti dalam menyimak rekaman dan membaca transkrip rekaman pertemuan itu.
"Ada, dia salah baca, sudah ngantuk kali dia jadi nggak baca."
Jika dalam sidang pemeriksaan Maroef selaku perekam dan Riza Chalid nantinya mengelak atau membantah bukan suara mereka di dalam rekaman itu, maka MKD akan meminta bantuan pihak berwenang seperti forensik Bareskrim Polri untuk memeriksa kecocokan suara dan kebenaran materi rekaman tersebut.
"Isi rekaman itu sesuai dengan yang di transkrip dan sesuai dengan sangkaan yang diadukan pengadu," tandasnya.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto ke MKD pada 16 November 2015 lalu. Sudirman melaporkan Novanto karena diduga membahas kontrak kerja dan pembagian saham PT Freeport Indonesia, meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Novanto mengajak pengusaha minyak yang diduga punya kepentingan dalam pertemuan tersebut.
Untuk menguatkan laporan, Sudirman menyerahkan rekaman dan transkrip percakapan antara Novanto didampingi pengusaha minyak M Riza Chalid dan Maroef tersebut.