TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu terkait penyelidikan Kejaksaan Agung atas dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya semalam sudah dimintai keterangan Jaksa Agung (Prasetyo) dan Jampidsus (Arminsyah)," kata Maroef di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Maroef menuturkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam pertemuan dengan Setya Novanto telah diminta tim penyidik Kejaksaan Agung.
Rekaman tersebut berisi dugaan suara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Maroef Sjamsuddin.
"Disitulah (HP) pembicaraan-pembicaraan kami. Karena itu sangat mudah dipakai. Tapi saya ada copy isi rekaman sebagaimana yang didengarkan tadi malam," ujar Maroef.
Namun, Maroef mengatakan dirinya membawa copy relaman seperti yang telah diperdengarkan pada sidang perdana MKD.
Sedangkan aslinya sudah diminta untuk penyelidikan di Kejaksaan Agung.
"Dalam keterangan catatan berita acara sudah saya berikan. Pada saat diambil HP-nya, saya diminta tandatangan. Saya minta tanda tangan. Saya minta tanda tangan tim intel Jampidsus. Dan nanti malam dikasih tanda terima itu," imbuhnya.