Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya, Kamis (3/12/2015), didakwa jaksa penuntut umum merugikan negara Rp 45 miliar.
Jaksa KPK, Irene Putrie, menyebut Hengky bersama Wali Kota Makassar dua periode Ilham Arief Siradjuddin, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Serta melawan hukum dalam rangka Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer Instansi Pengolahan Air II Panaikang pada 2007 sampai 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makasar," ujar Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/11/2015).
Merujuk dakwaan, Hengky menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RAKP) PDAM Kota Makassar, lewat pertemuan dengan Ilham agar ditunjuk menjadi Pengelola Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makasar.
"Karena membuat pengeluaran yang telah mark-up dan fiktif atas beban operasional, melakukan mark-up nilai investasi dengan mengunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif, kerena bertentengangn dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerag sebagaimana telah beberapa kali diubang terakhir dengan UU 32 tahun 2004," kata jaksa.
Selain itu Hengky juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Terdakwa telah memperkaya diri sejumlah Rp 40.339.159.843 dan memperkaya orang lain yaitu, Ilham Arief Sirajuddin sejumlah Rp 5.505.000.000 yang dapat rugikan keuangan negara sebesar Rp 45.844.159.843.30," imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Hengky ditetapkan sebagai terdakwa bersama llham. PT Traya Tirta Makassar adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.
Adapun dugaan kerugian negara sementara diproyek ini mencapai Rp 38,1 miliar.
Kedua terdakwa diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.