News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terkendala Selesaikan Kasus KTP Elektronik, Siti Fadilah Supari dan TPPU Wawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (19/8/2014). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan tiga dari 36 kasus korupsi prioritas yang sudah ditetapkan sejak awal 2015.

Kasus yang dimaksud di antaranya KTP elektronik, tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terakhir kasus pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Dalam kasus KTP elektronik misalnya, penyidik KPK sudah memanggil direktur dan deputi penindakan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tapi ada kendala karena perhitungannya belum matang.

"Kita mengalami kendala karena penghitungannya harus semua. Kita tidak pakai sample, sehingga tim Novel yang pergi ke mana begitu (ke NTB), bagian dari situ. Jadi nanti akan dipercepat proses penyidikannya," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Sementara untuk kasus alkes, penyidik akan kembali menggelar perkara karena mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, telah divonis lima tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya untuk terdakwa Ratna, majelis hakim menyebut nama Siti Fadilah.

Bahkan, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan terhadap Siti.

"Soal SFS itu juga kita tanyakan. Kalau tidak salah salah satu tersangka dalam kasus alkes itu sudah divonis itu juga akan dilakukan gelar lagi," beber Johan.

Sementara kasus Tubagus Chaeri Wardana atau TCW, penyidik KPK terkendala menelusuri aset-aset miliknya. "TCW juga dilaporkan ada beberapa kendala berkaitan aset tracing. Itu perlu waktu itu," tukas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini