TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti kompak dengan Kejaksaan Agung soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto saat melakukan lobi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Dimana itu anggap sebagai pemufakatan jahat.
"Itu pemufakatan jahat," ujar Kapolri, Jumat (4/12/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Dijelaskan Badrodin, apabila sudah masuk ke permufakatan jahat maka itu termasuk dalam ranah pidana khusus bukan pidana umum.
Lantaran kasus tersebut sudah diselidiki Kejaksaan Agung maka Polri tidak akan mengusut.
"Kalau korupsi pasti kejaksaan, kami siap membantu bila dibutuhkan termasuk soal forensik bukti rekaman itu. Tapi saat ini belum uji forensik karena masih penyelidikan," tuturnya.
Mengenai pidana umum yakni pencemaran nama baik, menurut Badrodin, Polri masih akan menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Badrodin menambahkan rekaman tersebut harus dikonfrontir terlebih dahulu dengan pihak terkait yaitu Novanto, Rizha Chalid, dan Presdir PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Mana yang benar, jadi kami masih menunggu hasil dari MKD," katanya.