TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memastikan keaslian rekaman pembicaraan dari Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Agung menggunakan jasa ahli teknik informatika (TI) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Jasa ahli TI dari ITB, dijelaskan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, untuk memastikan bahwa hasil rekaman ponsel milik Dirut PT Freeport Indonesia adalah benar suara dari beberapa orang yang disebut terlibat di dalamnya.
"Kejaksaan akan meminta bantuan dari ahli IT di ITB Bandung sudah dihubungi nanti kita minta untuk bantu kita menentukan keaslian suara dan sebagainya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Meski demikian, Prasetyo berpendapat seharusnya tidak ada lagi yang meragukan keaslian rekaman tersebut.
"Kita dengar di sidang MKD kan diakui sebagai kebenaran itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dari sebuah rekaman pembicaraan.
Rekaman tersebut, belakangan diketahui berasal dari Maroef Sjamsoeddin, ketika berbincang dengan Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.