TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan dirinya akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang penggunaan tanah untuk pedagang kaki lima (PKL).
"Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada dalam kawasan penataan yang dilakukan dan ditetapkan oleh tiap pemerintah daerah," ujar Ferry di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Ferry mengatakan, pemerintah daerah akan mengeluarkan izin penempatan bagi para PKL.
Kemudian, lanjut Ferry, pihaknya akan melakukan pengukuran luas kios yang akan dibangun.
Setelah itu, Ferry mengatakan pihaknya akan mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) selama 5 tahun bagi kios-kios yang dibangun tersebut.
"Ini menambah modal dan ketenangan bagi mereka dan ini saya kira akan menegaskan bahwa bagaimana sebenarnya sertifikat dalam kontes reforma agraria itu memiliki nuansa akses hukum. Akses untuk ke dunia perbankan," ucap Ferry.
Ferry menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 34 daerah yang mendaftarkan mengenai program tersebut.
Ia mengungkapkan pihaknya akan meluncurkan program ini dimulai di Banten.