ITRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sekali-kali bercanda soal bom saat naik pesawat ataupun saat berada di bandara.
Meskipun hanya sekadar bercanda saja, namun pemerintah akan serius menanggapinya dan mengganggapnya sebagai sebuah ancaman yang bukan main-main.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sudah jelas, meskipun ancaman ada bom tersebut hanya bohongan tetap akan dikenakan hukum pidana.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara akan dikenakan pidana," kata Barata, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, sesuai UU Penerbangan pasal 437 pasal 344 huruf e, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipidana paling tidak satu tahun penjara.
Apalagi bila informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan dan merugikan harta benda bisa dikenakan penjara 8 tahun, kalau mengakibatkan kematian maka akan dipenjara selama 15 tahun.
Beberapa waktu yang lalu, beberapa orang juga telah dikenakan pasal tersebut karena telah memberikan informasi bohong mengenai bom di pesawat.
Peringatan ini, jelas Barata, sangat penting diketahui masyarakat agar tidak main-main dengan penerbangan karena saat ini pemerintah sedang meningkatkan keamanan penerbangan.