News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Pansus Pelindo II Nilai Ilegal Tindakan di Pelabuhan Sejak 2011-2015

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, sedang memimpin sidang kasus Pelindo II dengan agenda mendengarkan keterangan konsultan keuangan Pelindo II, Deutsche Bank, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menilai Pelindo II tidak taat pada Undang-undang.

Hal itu terkait dengan pernyataan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino terkait tidak diperlukannya konsesi dalam perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT)

"Pernyataan bahwa Dirut Pelindo II tidak perlu ada konsesi untuk perpanjangan kontrak dan sebagai pengelolaan pelabuhan meskipun itu diatur dalam UU pelayaran," tutur Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Menurut Rieke, hal tersebut‎ sudah terbukti dalam rapat Pansus Pelindo II bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Mantan Menhub EE Mangindaan, juga Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Dimana M‎enteri Perhubungan Ignasius Jonan dan EE Mangindaan menyatakan harus ada persetujuan konsesi
Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH) Limited.‎

"Dinyatakan berbagai pihak yang datang ke Pansus misalnya Menko Maritim, Menhub sudah berulang kali dari Mangindaan dan Jonan udah katakan harus ada konsesi tapi Dirut Pelindo II katakan tidak perlu ada konsensi," ujarnya.

Perpanjangan kontrak, kata Politikus PDIP itu, dilakukan pada tahun 2011 hingga November 2015. Sehingga tanpa adanya konsesi di pelabuhan adalah ilegal.

"Berarti dari 2011 hingga 11 November 2015, semua tindakan di pelabuhan ilegal itu Dirut yang menyatakan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini