News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Polri Belum Telusuri Keberadaan Reza Chalid

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku siap apabila diminta oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memanggil pengusaha Reza Chalid memberikan kesaksian dalam kasus ketua DPR Setya Novanto.

Tapi hingga saat ini, pihak MKD belum meminta bantuan. Sehingga Polri pun belum melakukan penelusuran dimana keberadaan dari Reza Chalid.

"Tentu tunggu permintaan dulu. Kalaupun dia (Reza) masih di Indonesia belum bisa diapa-apakan. Kalau di luar negeri juga ‎belum bisa apa-apa. Karena belum penyidikan statusnya, kan masih saksi," tutur ‎Badrodin, Jumat (4/12/2015) di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Reza baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan statusnya sudah tersangka di Kejaksaan.

"Kecuali kalau jaksa nanti menetapkan dia (Reza) tersangka, baru bisa dicekal," katanya.

Sebelumnya, Pengusaha Reza Chalid tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan kesaksian dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Reza seharusnya memberikan kesaksian bersama Presiden Direktur (Presdir) Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Kamis (3/12/2015) kemarin.

Namun, hanya Maroef saja yang memenuhi panggilan MKD. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua bagi Reza Chalid.

Ia mengakui adanya aturan pemanggilan paksa bila saksi tidak hadir selama dua kali persidangan. "Kalau dua kali enggak hadir, kita bisa minta bantuan polisi," kata Junimart.

MKD sendiri telah menggelar rapat internal pada Jumat (4/12/2015). Hasil rapat MKD memutuskan pemeriksaan teradu Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (7/12/2015) pukul 09.00 WIB.

Selain itu, Junimart mengungkapkan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kembali Pengusaha Reza Chalid. Sedangkan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya ingin melakukan efisiensi waktu persidangan.

Sehingga, MKD memeriksa teradu Ketua DPR Setya Novanto terlebih dahulu sambil melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Pengusaha Reza Chalid.

Sementara, Anggota MKD Marsiaman Saragih menyebutkan alasan Reza Chalid tidak menghadiri sidang MKD. "Reza katanya keluar negeri," ujar Marsiaman.

Seperti diketahui, MKD menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.‎ Ia diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport ‎Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan kasus itu ke MKD menyertakan bukti rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini