TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Absennya Muhammad Riza Chalid dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (3/12/2015) mengecewakan ekspektasi publik terkait penannganan kasus pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto.
Mangkirnya bos minyak itu telah menghilangkan kesempatan konfrontasi keterangan dengan direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang telah membeberkan fakta-fakta terkait skandal 'Papa Minta Saham'.
Riza Chalid sendiri tak memberi keterangan terkait ketidakhadirannya, entah disengaja atau tidak.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang sendiri menyampaikan ultimatum kepada saudagar minyak itu agar memenuhi panggilan MKD atau akan dilakukan penjemputan paksa jika Riza Chalid masih mengelak.
Anggota Komisi II DPR, Tamanuri menyebut upaya penjemputan paksa terkait sidang MKD itu diatur oleh Undang-undang No. 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Pasal 28 ayat 4 regulasi ini menyebutkan bahwa MKD bisa meminta bantuan polisi untuk menjemput pihak-pihak yang mangkir dari proses peradilan MKD.
Ada pun penjemputan paksa bisa dilakukan jika pihak terkait mangkir hingga tiga kali dari proses peradilan MKD.
"Yang pasti Riza Chalid tidak bisa mangkir. Kalau sudah dua sampai tiga kali mangkir, maka MKD berhak menjemput paksa dengan bantuan kepolisian," kata Tamanuri dalam siaran pers yang diterima tribunnews.com.
Ungkapan Tamanuri itu memperkuat pernyataan anggota MKD dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal.
Akbar menyebutkan dirinya belum mengetahui alasan Riza Chalid mangkir dari sidang MKD.
Akbar menegaskan, kehadiran Riza Chalid sangat penting untuk mengembangkan penanganan kasus 'Papa Minta Saham' ini.
"Saya tidak tahu jelas alasan mangkirnya, namun keberadaannya sangat penting," kata Akbar.