TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) berencana mengajukan revisi undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Regulasi tersebut ingin diubah karena di dalamnya terdapat pembatasan usia pernikahan mininal 16 tahun untuk perempuan.
Menurut Koordinator Kekuatan Organisasi KPI Suriatmi Admadireja, pada usia 16 tahun, selain belum matang secara organ reproduksi, psikologis perempuan belum matang untuk memiliki anak.
Suriatmi menjelaskan, sebelumnya telah berupaya mengubah undang-undang tersebut melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun permohonan mereka bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditolak MK.
"Sekarang kami kumpulkan bukti penelitian untuk menguatkan pendapat tentang dampak pernikahan anak," kata Suriatmi di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Selain bukti penelitian tentang dampak pernikahan pada usia tersebut, Suriatmi menyebutkan pihaknya akan turut menghadirkan ahli agama dalam upaya revisi undang-undang tersebut.
"Karena pada uji materi di MK, ada pendapat bahwa agama membenarkan usia tersebut karena sudah akil baligh," katanya.