News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Ketua Komisi III Sebut Wakil Ketua DPRD Banten Atur Permintaan Suap Pembentukan Bank Banten

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disaksikan Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji memperlihatkan barang bukti berupa mata uang dollar AS dan Rupiah hasil operasi tangkap tangan (OTT), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015). Barang bukti tersebut terkait dugaan suap anggota DPRD Banten dan seorang direktur perusahaan BUMD terkait pembahasan pembentukan bank daerah Banten. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Banten,  SM Hartono disebut-sebut  sebagai pengusul permintaan  uang pelicin atau suap dari PT Banten Global Development terkait pembuatan peraturan daerah pembentukan Bank Banten.

Keterangan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya Santoso usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"(Suap) Atas permintaan Pak Hartono. OTT atas permintaan Pak Hartono," kata Tri Satriya di KPK, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Tri tidak merinci mengenai  permintaan uang tersebut, namun anggota DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan itu diperintahkan  mengatur pertemuan dengan Direktur Utama PT Banten Global Development selaku pihak yang ditunjuk mendirikan  Bank Banten.

Ketika ditanya secara rinci mengenai permintaan yang dimaksud Hartono, Tri enggan membeberkannya.

Tri berdalih sudah memberikan jawaban kepada penyidik.

"Saya diminta diperintahkan untuk mengatur waktu pertemuan," kata dia.

Ketika disinggung apakah Ketua DPRD Banten Asep Rakhmatullah turut ikut didalamnya, Tri membantahnya.

"Tidak ada arahan dari Pak Asep," tukas dia.

KPK menetapkan Ricky, Tri Satriya dan SM Hartono sebagai tersangka usai penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten tahun anggaran  2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini