TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi tidak akan memberi ampun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membela salah satu calon di Pemilukada.
Kementerian PAN RB, kata Yuddy, sudah menyiapkan berbagai tingkatan sanksi.
"Tidak ada toleransi lagi bagi PNS yang terbukti melanggar netralitasnya dalam Pemilukada," ujar Yuddy, Senin (7/12/2015).
Yuddy memaparkan aturan netralitas PNS tertuang dalam UU ASN dan UU Pemerintahan daerah tahun 2014.
Menurut Yuddy regulasi tersebut sudah setahun lalu di sosialisasikan.
"Sudah Ada SE Menpan tentang netralitas PNS, ada MOU Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu, sudah di bentuk Satgas netralitas ASN Oleh Wapres," papar Yuddy.
Yuddy mengimbau para PNS jangan berani melanggar aturan tersebut. Karena ia akan menindak tegas pegawai tersebut secara langsung.
"Jangan mencoba melanggarnya, dengan ber kampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan asset pemerintah untuk kampanye, Sanksi tegas adalah konsekuensinya," kata Yuddy.