News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Akbar Faisal: 10 dari 17 Hakim MKD Inginkan Sidang Tertutup

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akbar Faizal Komisi III DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akbar Faizal mengkhawatirkan putusan akhir MKD perihal pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto terancam gugur atas hukum. Pasalnya, tata cara penetapan anggota MKD dalam UU MD3 pasal 79 menyatakan Anggota Kehormatan Dewan berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Nyatanya, sampai saat ini belum melihat tanda-tanda rumusan dari Badan Musyawarah (Bamus), untuk mengesahkan formasi baru MKD melalui rapat Paripurna. Hal itu memunculkan spekulasi adanya permainan politik dalam proses pengesahan anggota baru MKD ini.

"Kalau ada permainan sudah pasti. Namun saya tidak tahu pasti detilnya seperti apa. Jangankan publik, saya juga khawatir kalau suatu saat ada putusan (MKD) tapi anggota baru belum disahkan. Akhirnya, semua putusan yang sudah dibuat gugur secara hukum," ungkap Akbar di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (8/12/2015)).

Sebagai catatan, dalam dua minggu terakhir fraksi-fraksi di DPR mengganti perwakilannya di MKD, guna menyokong peradilan etika Ketua DPR Setya Novanto. Fraksi Partai NasDem mengganti Fadholi dengan Akbar Faizal, sementara Fraksi Demokrat mengganti Fandi Utomo dengan Gutur Sasongko. Fraksi Partai Amanat Nasional merotasi dua kadernya, yakni Hang Ali Saputra Syah Pahan dan Ahmad Riski Sadiq yang diganti oleh Sugiman dan A Bakrie. Fraksi Partai Golkar mengganti tiga anggotanya, yakni Hardisoesilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar yang digantikan oleh Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae. Terakhir, Fraksi PPP mengganti Zainuttauhid gdengan Dimyati Natakusumah.

Yang cukup membuat Akbar pusing adalah terjadinya permainan di seluruh proses persidangan MKD. Pada sidang etik Senin (07/11) kemarin misalnya, Akbar menyebutkan beberapa anggota MKD sengaja melancarkan siasat, membuat situasi seolah semua hakim etik setuju rapat tertutup. Faktanya, menurut Akbar, sidang sempat mengalami keriuhan akibat perdebatan terkait mekanisme sidang.

"Ada sepuluh hakim melawan logika, dan mengatakan di luar bahwa seluruh anggota MKD menyatakan setuju untuk sidang tertutup. Itu omong kosong, mereka mau tampil jadi pahlawan di luar tetapi pecundang di dalam," kecam legislator dari Sulawesi Selatan ini.

Selanjutnya menurut Akbar, keadaan semakin tegang saat menginjak rapat internal, usai mendengarkan pernyataan-pernyataan Ketua DPR Setya Novanto. Akbar Faizal dan enam hakim MKD lain berusaha memenuhi uji forensik rekaman, serta sidang lanjutan dengan memanggil saksi-saksi lain. Namun, hakim MKD lain menolak uji forensik rakaman dan sidang lanjutan dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Akbar menyebut, enam hakim MKD yang sejalan dengannya yaitu Syarifuddin Suding, Guntur Sasono, Darizal, Junimart Girsang, A. Bakri, dan Sugiman.

"Kita mau panggil saksi, mereka tidak mau juga. Ada beberapa saksi, pertama yaitu Riza Chalid yang tercantum dalam rekaman. Kedua, yaitu yang mengatur pertemuan. Karena pak Novanto tidak mengakui bertindak mengatur pertemuan dan tidak mengakui rekaman itu, maka kita panggil anak buahnya novanto dan anak buahnya maroef sjamsoedin (staf yang terlibat, red) kan gitu. Termasuk juga pak luhut di situ. Ternyata mereka tidak mau juga, kita mau uji forensik tidak mau juga. Terus apa coba?" ungkapnya dengan nada yang tinggi.

Meskipun begitu, Akbar Faizal menilai masih ada harapan dari proses peradilan etika "papa minta saham" ini. Usulan mengenai uji forensik rekaman yang dimiliki Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin diterima. Artinya, Jika rekaman yang sudah diperdengarkan dalam sidang MKD pada jumat (04/11) dinyatakan otentik dan asli, maka sidang lanjutan bisa dilaksanakan dengan menentukan siapa yang akan dipanggil.

"Akhirnya, ketemunya di uji forensik. Fokusnya di sana. Nanti kelihatan, kalau asli bisa diselenggarakan sidang lanjutan untuk menentukan siapa yang akan dipanggil," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini