TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se-Indonesia (APKASI) menunggu hadirnya investasi swasta dalam membangun infrastruktur di tanah air.
Hal ini lantaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Peran swasta di sektor infrastruktur ini diharapkan memicu pusat pertumbuhan baru.
"Jadi memang kendala untuk berkembang di daerah itu infrastruktur. Terutama jalan, pelabuhan, dan pembangkit listrik," kata Sekretaris Jenderal APKASI Nurdin Abdullah dalam keterangannya, Selasa (8/12/2015).
Menurutnya, terbangunnya infrastruktur adalah kunci menghilangkan kesenjangan antardaerah.
Misalnya, jarak dari Makassar ke Kabupaten Bantaeng itu mencapai 120 kilometer yang ditempuh 4 jam perjalan darat.
Karena itu, investor tentu lebih memilih berinvestasi di Kota Makassar yang memang semuanya sudah siap.
Dia mengakui, segi bisnis Kabupaten Bantaeng bukanlah daerah yang 'seksi' untuk untuk berinvetasi.
Namun, kondisi akan jauh berbeda jika ada jalan tol ataupun pelabuhan terbangun di Bantaeng. Yang menjadi kendala ialah APBD yang dimiliki pemerintah kabupaten sangat kecil.
"Kalau infrastruktur memadai tentunya investor akan masuk. Tinggal sekarang apakah APBN mampu memberikan anggaran cukup untuk membangun infrastruktur ini dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. Saya kira membutuhkan peran dari swasta," katanya.
Dia mengaku mendukung terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Perpres ini dinilai menjamin keamanan dan kenyamanan investasi swasta di sektor infrastruktur.
Keterangan juga memuat pandangan Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Sinthya Roesly, yang menyatakan ketersediaan infrastuktur yang memadai dan berkualitas merupakan prasyarat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan layanan masyarakat yang maksimal.
“Berdasarkan Perpres 38/2015, terdapat 19 sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan. Hal ini merupakan langkah kongkrit pemerintah untuk mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia,” katanya.
Sinthya menjelaskan pemerintah menargetkan belanja untuk pembangunan infrastruktur sampai 2019 mencapai Rp 4.796 triliun sedangkan APBN dan APBD menyumbang Rp 2.817 triliun.
Selebihnya perlu ditutupi oleh swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ia menjelaskan satu di antara terobosan lain pemerintah adalah alternatif pembiayaan proyek infrastruktur melalui Skema Availability Payment.
Dalam skema ini, Badan Usaha akan menanggung biaya pendanaan proyek infrastruktur, kemudian investasi tersebut kemudian akan dikembalikan secara berkala oleh kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
“Di sinilah PT PII hadir untuk memberikan kenyamanan para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Sinthya.