Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada Serentak akan digelar pada Rabu 9 Desember 2015.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengimbau seluruh penyelenggara Pilkada di daerah yang merupakan Badan Publik untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Sebab PKPU tersebut telah mengadopsi semua prinsip dan ketentuan yang tertuang di dalam UU Nomor 14 Tahun 22008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
KIP, kata Abdulhamid, menginginkan bahwa semua informasi dalam keseluruhan proses penyelenggaraan Pilkada; sejak dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasilnya harus bisa diakses oleh publik. Bahkan juga terhadap individu-individu calon, publik harus tahu detail termasuk mengenai informasi individunya.
"Banyak informasi pribadi yang menurut UU KIP harus dirahasiakan, tetapi UU juga mengatakan jika itu menyangkut pejabat publik atau calon pejabat publik, maka harus dibuka," kata Abdulhamid dalam keterangannya, Selasa (8/12/2015).
Ia mengingatkan dalam PKPU telah dengan jelas disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Termasuk di dalamnya informasi tentang keuangan. KPU juga harus memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi publik adalah HAM sesuai disebut di Pasal 28-F UUD 45 hasil amandemen tahun 2002. "Sehingga tanpa diminta pun sebenarnya Badan Publik harus secara aktif memberikannya," katanya.
Jika para penyelenggara Pemilu atau Pilkada tidak memberikan informasinya kepada publik, lanjut Abdulhamid, maka publik bisa mengajukan keberatan. Jika pengajuan keberatan telah mengikuti mekanisme yang ada tetapi masih juga tidak diberikan atau dilayani oleh mereka maka publik bisa mengajukan gugatan ke Komisi Informasi setempat. Komisi Informasi telah mengeluarkan Peraturan berupa Perki Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.
“Perki Nomor 1 Tahun 2014 telah menjamin publik untuk menggugat penyelenggara pemilu di semua tingkatan ke Komisi Informasi apabila mereka tidak memberikan informasi yang dimintanya. Dan publik diminta tidak takut untuk menggugatnya karena tidak ada risiko apa pun dalam proses gugatan tersebut," ujarnya.